Kamis, 05 Maret 2009

Cara membuat header template pada blog...


1. Buka situs freewebpagesheaders.com

2. Untuk mendownload header. Anda harus memiliki account terlebih dahulu. Klik register untuk mendaftar.3. Klik Agree. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi Registration form. Form ini terdiri dari 2 bagian yaitu : Required info dan Optional info.
Required info merupakan info yang harus Anda berikan untuk pendaftaran sedangkan Optional info merupakan info yang digunakan untuk menampilkan data Anda kepada pengunjung saat Anda login. Jika Anda merasa tidak perlu maka diabaikan saja untuk bagian ini

4. Kemudian klik Submit Registration Form. Jika sudah Anda akan mendapat pesan seperti ini.5. Buka email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Klik pada link yang diberikan untuk mengakftifkan account Anda.

6. Jika sudah, Anda akan mendapat pesan bahwa account Anda sudah diaktifkan.7. klik Return to the front page of free Web Page Headers.

8. Lalu klik Login untuk mendowload gambar header.

9. Pilih kategori header yang Anda inginkan. Jika Anda sudah menemukan gambar yang cocok. Klik pada gambar tersebut lalu klik Download.

10. Kemudian gambarnya akan terbuka pada halaman baru. Klik kanan pada gambar lalu pilih Save Image As lalu tekan Save.

11. Selesai. Sekarang gambar sudah tersimpan di komputer Anda

Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mencari tahu berapa ukuran header pada template Anda supaya pada saat mamasang ukurannya pas dengan header template Anda. Caranya:

1. Klik Layout->Edit HTML.

2. Cari kode #header-wrapper. Supaya mudah untuk mencarinya, tekan Ctrl+F ketikkan header-wrapper lalu tekan Next.

3. Jika sudah ketemu biasanya ada kode width dan height disekitarnya. Misalnya #header-wrapper { background: url } no-repeat; width:980px; height:100px;
Width adalah panjang header dan Height adalah lebar header. Berarti Anda harus meresize gambarnya menjadi 980x100 pixel. Anda bisa menggunakan program pengolah gambar seperti Ms Paint, ACD See, photoshop untuk meresizenya.

4. Setelah selesai. Buka Blogger, masuk ke menu Layout->Page Elements.

5. Klik Edit pada bagian Header.


6. Kemudian akan muncul halaman baru.


7. Pilih Browse from your computer jika gambarnya disimpan dikomputer atau Browse from the web jika gambarnya disimpan di image hosting seperti: Imageshack, Photobucket, dan Geocities.

8. Pada bagian Placement. Pilih Behind title and description jika Anda ingin manampilkan gambar dibelakang judul dan deskripsi blog atau pilih Instead of title and description jika Anda ingin menutupi judul dan deskripsi blog.

9. Lalu klik Save. Klik View Blog untuk melihat hasilnya.

Catatan:
Tidak semua template bisa dipasang gambar. Ada yang menggunakan teks saja. Jadi pilihlah template sesuai kebutuhan.

Rabu, 28 Januari 2009

TITIK BALIK TRANSISI DEMOKRASI
07 May 2008
Negara saat ini masih saja melakukan penindasan sebagai cara untuk melakukan mendominasi terhadap rakyatnya. Penembakan, penggusuran, dan perampasan hak-hak rakyat masih saja dilakukan. Dengan dalil untuk pembangunan semuanya bisa terjadi.
Dominasi penguasa yang mengatasnamakan negara terhadap rakyatnya belum pernah menghasilkan efek yang cukup baik. Lihat saja bagaimana rezim fasis diberbagai negara yang kemudian dengan mudahnya menjadi musuh bersama dari rakyatnya saat mereka mulai melakukan dominasi terhadap kehidupan rakyat.
Fasis dalam hal ini, tidak kemudian diartikan sebagai maraknya kekerasan fisik semata, tapi juga dengan adanya watak - watak anti demokrasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan usaha untuk melakukan penyeragaman terhadap pola berpikir masyarakat. Kedua watak terakhir justru membuat fasis menjadi lebih kejam daripada hanya sekedar kekerasan fisik, tapi juga menciptakan kekerasan dalam bentuk penyeragaman pola pikir manusia. Berkaca pada zaman keemasan seorang Hitler yang mampu mendominasi kehidupan ras Arya yang merupakan bangsa asli jerman untuk melakukan pembantaian terhadap ras Yahudi di hampir sepertiga belahan eropa. Lalu melihat seorang Rafael Trujillo di Republik Dominika yang mengkungkung rakyatnya dengan berbagai aturan dan kekerasan dengan menggunakan perangkat negaranya. Cukup menjadi sebuah alasan bahwa sebuah dominasi terhadap kedaulatan secara mutlak oleh negara tidak akan pernah membawa sebuah keuntungan bagi rakyatnya. Maraknya kekerasan yang dilakukan oleh sebuah negara terhadap rakyatnya justru menghasilkan penindasan dan ketidaksejahteraan terhadap rakyatnya. Begitu juga dengan Indonesia yang mengaku sebagai sebuah negara demokratis pun ternyata pernah berlaku seperti jerman pada zaman Hitler. Rejim Orde Baru (Orba) dengan suksesnya berhasil melakukan beragam kekerasan struktural terhadap rakyatnya. Bahkan sikap otoriter dari rejim tersebut berhasil menorehkan sebuah prestasi pelanggaran HAM yang sungguh luar biasa. Sebut saja kasus-kasus pembantaian tahun 1965 - 1966 dengan tema “pembersihan” terhadap PKI, yang konon nyaris melangkahi jumlah korban yang diciptakan oleh seorang Polpot di kamboja. Lalu kasus penembakan demonstran di Timor - Timur (sekarang Timor Leste) yang memakan 200.000 korban jiwa pada tahun 1975 mengutip dari buku militer dan politik di indonesia karangan Harold Crouch. Bahkan saat-saat terakhir dari rejim paling fasis sepanjang sejarah Indonesia ini, masih sempat melakukan pelanggaran dengan menembaki mahasiswa yang meminta perubahan pada tahun 1997-1998, dan banyak lagi kasus penculikan aktivis. Animo berpolitik yang selalu diterapkan oleh pemerintah Orba tak pernah lepas dari apa yang namanya kekerasan. Seolah fasis di Eropa telah membiak dalam ranah budaya Indonesia yang notabene punya akar punya budaya gotong royong. Kebiasaan untuk melakukan kekerasan dengan perangkat negara sebagai alatnya adalah ciri khas dari iklim berpolitik di Indonesia dalam kurun waktu 32 tahun Orba berkuasa. Munir, seorang aktivis HAM semasa hidupnya dalam sebuah film dokumenter bernah bertutur “...dalam menentukan kebijakan saja menggunakan cara setengah plus satu, yang berarti dengan menculik satu orang anggota dewan maka kebijakan secara otomatis akan sah...” betapa mudahnya politik ala Orba ini dijalankan. Dengan mengandalkan aparat militernya, maka jalan kekerasan pun dipakai dalam melanggengkan kekuasaan, bahkan juga untuk menyingkirkan lawan politik pada masa itu. Penyeragaman pola pikir dan sejarah yang manipulatif Masa orde baru yang di idamkan sebagai sebuah kebangkitan berpolitik setelah peristiwa 65 pun ternyata hanya sebatas mimpi. Sesuai dengan sebutannya “baru” yang seharusnya identik dengan kebaikan dan keunggulan dari pada sebelumnya. Orde baru justru menciptakan sebuah ketertutupan terhadap rakyatnya. Hal ini diperparah lagi dengan diciptakannya sebuah frame berpikir yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah pada masa itu. Yaitu dengan melakukan penyeragaman pola pikir dan watak masyarakat Indonesia selama hampir 32 tahun lamanya. Pemaksaan terhadap pola pikir masyarakat ini dapat dilihat dari adanya TAP MPR no.XXV tahun 1966 tentang pelarangan hal-hal yang berbau Marxis dan Leninis di Indonesia dengan alasan dapat mengganggu stabilitas negara karena dianggap identik dengan paham komunis. Padahal secara teoritik belum ada jaminan bahwa dengan mempelajari marxis, ketakutan tersebut akan terjadi. Selain hal tersebut, pada masa Orba juga telah terjadi manipulasi sejarah Indonesia. Dimana sejarah yang diangkat adalah sejarah Soeharto sebagai tokoh penggerak kemerdekaan indonesia. Hal ini dilakukan guna membangun pencitraan bahwa Soeharto adalah seorang figur yang sempurna sebagai seorang pemimpin Indonesia pada masa itu. Padahal apabila ditelaah lebih lanjut pola kebijakan indonesia pada masa Orba adalah pola kebijakan yang selalu berhujung pada penjualan aset bangsa kepada modal asing. Terbukti dari kebijakan pertamanya saat ia diangkat menjadi presiden adalah merancang UU Penanaman Modal Asing tahun 1966. Praktek penyeragaman pola pikir yang dilakukan oleh rejim orba dibawah kepemimpinan Soeharto terus berlanjut merambah ke sektor pendidikan ideologi negara dengan mengambil pancasila sebagai satu-satunya dasar negara, sebagai resep utama dalam usahanya untuk mengukuhkan kekuasaannya. Dalam konteks ini, Soeharto sebagai pimpinan rejim orba dengan mudahnya menghancurkan elemen - elemen masyarakat baik ormas maupun orpol yang berideologi diluar pancasila seperti PKI, Masyumi, PII, dll. Lebih dari itu rejim orba juga berusaha untuk membangun sebuah kekuatan yang bersandarkan pada aparat birokrasi-militer yang apolitis untuk mengatur ketertiban dan ekonomi negara. Dengan mengukuhkan pancasila sebagai azas tunggal, maka rejim orba berhasilkan menghancurkan lawan politiknya secara vulgar. Selain banyaknya elemen yang kemudian terpaksa bubar, banyak juga tokoh-tokoh politik yang kemudian disingkirkan karena menolak adanya azas tunggal tersebut. AA.GN.Dwipayana menandaskan bahwa akibat adanya pembangunan opini secara paksa oleh rejim orba telah menciptakan sebuah budaya pragmatis ditingkatan masyarakat. Dia juga menambahkan “akibat dari pola pikir yang terbangun adalah pragmatis, maka akan sangat susah untuk melakukan sebuah transformasi terhadap masyarakat”. Hal ini dikarenakan telah mengakarnya usaha pemerintah dalam membangun sebuah pembenaran terhadap apa yang telah dilakukan selama memerintah. Hampir sama dengan Dwipayana, Baskoro T Wardaya mengatakan bahwa rejim orba tidak hanya melakukan pemaksaan dibidang pola pikir saja tapi juga dalam pemalsuan sejarah. Seperti dikutip dari tulisannya dalam buku “Soeharto Sehat” lelaki yang akrab dengan sebutan Romo Basko ini mengatakan bahwa penyebutan istilah Orde Lama (Orla) yang dilakukan secara sepihak agar kesan yang terbangun pada masa itu adalah kebobrokan, korup, dan tidak berkompeten dalam menyelenggarakan negara. Hal ini dilakukan untuk menutupi kemampuan sebenarnya dari rejim Orba yang bersifat militeristik dan otoriter dalam memerintah. Tiga puluh dua tahun lamanya Orba berkuasa tanpa kemampuan untuk mengelola kebutuhan rakyatnya sehingga terjadi banyak sekali ketidakberesan. Selama berkuasa rejim Orba hanya berorientasi pada kebutuhan kelompoknya saja tanpa pernah memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Kebutuhan penguasa dan kelompoknya menjadi sebuah kebutuhanyang primer dan wajib untuk dipenuhi, sedangkan kebutuhan rakyatnya adalah kebutuhan sekunder yang apabila dianggap perlu harus dipenuhi. Pola kebutuhan yang tidak terpenuhi akhirnya membuat rakyat menjadi jenuh. Kejenuhan tersebut berujung pada aksi massa besar - besaran yang tergabung oleh masyarakat dan mahasiswa pada pertengahan tahun 1998 yang kemudian menjadi tahun terakhir berkuasanya rejim orba. Peristiwa tersebut akhirnya mampu menguak kebusukan - kebusukan yang diciptakan oleh rejim orba selama ini. Politik Mahasiswa dan Pengaruhnya Dalam kurun waktu 32 tahun, peran mahasiswa yang seharusnya menjadi penggerak dalam proses transformasi menuju kesadaran sosial dan politik masyarakat pun menjadi terhambat. Melihat dari sejarah indonesia sendiri peran mahasiswa dalam memperoleh kemerdekaan sampai meruntuhkan rejim Orla yang dipimpin oleh Soekarno tak bisa dinisbikan. Hal tersebut dengan sendirinya berhenti. Saat rejim Orba berkuasa banyak sekali kebijakan dan perlakuan yang kemudian mengekang aktifitas politik mahasiswa. Mahasiswa sebagai salah satu dari pilar demokrasi tidak lagi dapat melakukan kritik dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sebagaimana mestinya. Adanya penculikan, dan aksi-aksi kekerasan yang disertai dengan penembakan terhadap mahasiswa menyebabkan aktifitas mahasiswa tidak dapat berjalan dengan massif. Selain itu lahirnya kebijakan NKK-BKK yang diciptakan oleh menteri pendidikan Daud Jusuf pasca tragedi Malari tahun 1977 secara otomatis menjadi sebuah hantaman terberat bagi gerakan mahasiswa dan politik yang diusung. Akibat dari kebijakan tersebut aktifitas mahasiswa yang semula dilakukan secara frontal dan terbuka menjadi tidak mungkin dilakukan. Pasca Malari aktifitas politik mahasiswa mulai beralih pada kekuatan pers mahasiswa sebagai corong politik dalam melakukan transformasi menuju kesadaran. Para aktivis mahasiswa mulai berteriak melalui tulisan dalam usahanya untuk membidani sebuah perubahan. Romo Basko mengatakan bahwa aktivisme mahasiswa yang bersifat heroik tidak lagi dapat menjadi sebuah pertimbangan terhadap masyarakat, hal ini karenakan tekan dan ancaman yang ditawarkan oleh rejim Orba lebih keras. Namun, hal tersebut tidak kemudian menjadikan mahasiswa sebagai macan ompong. Tragedi 98 telah membuktikan bahwa dengan kekuatan masyarakat dan didukung oleh kekuatan mahasiswa telah mampu membuat Soeharto lengser keprabon” yang sekaligus juga menutup buku hitam kekuasan orde baru yang penuh dengan penindasan dan kekejaman terhadap rakyatnya. Masa pemerintahan rejim orde baru lantas berakhir dan diganti dengan masa reformasi yang dipimpin oleh Habibie yang juga pentolan dari orde baru. Almarhum Pramoedya Ananta Toer pernah mengatakan “kejadian tahun 98 adalah sebuah kesuksesan awal dimana kekuatan massa mampu merobohkan sebuah rejim yang sangat militeristik tanpa harus menggunakan senjata ...”. Seperti yang diungkapkan oleh Tan Malaka dalam bukunya Massa Actie bahwa dalam menciptakan sebuah revolusi sosial dibutuhkan peran serta masyarakat dengan kesadaran yang penuh, dan dalam jumlah yang banyak. Oleh karenanya kekuatan mahasiswa tidak dapat disepelekan. Sebagai elemen yang paling dekat dengan kondisi sosial masyarakat, mahasiswa selayaknya menjadi elemen yang paling kuat untuk memulai sebuah proses transformasi. Indonesia pasca reformasi 1998 Apabila melihat indonesia pasca reformasi, tidak banyak terjadi perubahan yang benar-benar mendasar dalam struktur masyarakat termasuk terhadap mahasiswa. Terbukti kekerasan yang dilakukan oleh negara terhadap masyarakat masih menghantui. Sebut saja kasus pemukulan mahasiswa di Makasar tahun 2004 sampai kasus penggusuran yang menggunakan aparat militer sebagai garda depannya. Tahapan demokrasi yang diidamkan dengan adanya reformasi pun ternyata tidak pernah terjadi. Keran - keran demokrasi sampai reformasi terjadi masih tetap menjadi impian semata dan kekerasan serta penindasan yang dilakukan oleh negara terus saja berlangsung. Apabila sebelum terjadinya reformasi kekerasan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan aparatur militer negara, maka setelah reformasi kekerasan terus dilakukan dengan cara yang lebih halus. Romo Basko melalui wawancara yang dilakukan oleh Keadilan via telephone mengatakan bahwa dalam melakukan kekerasan pasca reformasi negara memakai cara alternatif seperti; dengan melakukan deregulasi aturan dan kebijakan, yang kedua dengan menggandeng para kaum intelektual kedalam lingkup pemerintahan sehingga suara kritis dapat dibungkam. Dengan cara melakukan deregulasi aturan dan kebijakan pemerintah sukses melakukan hegemoni terhadap masyarakatnya. Bisa dilihat beberapa kebijakan yang tidak populis yang dikeluarkan oleh negara pasca reformasi. Kebijakan-kebijakan seperti; kenaikan harga BBM, dikeluarkannya Perpres No. 36 Tahun 2005 yang secara tak langsung telah melegalkan penggusuran warga dengan mengatasnamakan keperluan umum. Kebijakan selanjutnya yang paling kontroversial adalah kebijakan import beras, yang jelas-jelas apabila dilakukan akan membunuh mata pencarian jutaan petani di Indonesia. Anehnya kebijakan - kebijakan yang tidak menguntungkan kondisi rakyat indonesia ini terus saja berlanjut dan dilaksanakan sepenuh hati oleh pemerintah. Terbukti dengan tidak adanya usaha untuk mencabut kebijakan tersebut. Selain beberapa aturan diatas, para buruh pun semakin tersiksa dengan dikeluarkannya UU No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja. Hal tersebut semakin mengukuhkan bahwa negara tidak hanya melakukan pembelengguan terhadap rakyatnya tapi juga melakukan perampasan hak - hak rakyatnya. Banyak aset bangsa yang kemudian digadaikan oleh pemerintah kepada modal asing. Mulai dari adanya privatisasi air yang jelas-jelas menjadi kebutuhan paling mendasar, lalu digadaikannya saham Pertamina kepada negara asing dengan alasan untuk melunasi hutang - hutang operasional Pertamina. Tidak berhenti sampai disitu, pemerintah yang dulu menggembar-gemborkan industri kecil dan menengah kini justru menjadi terbalik. Disahkannya UU Penanaman Modal (UUPM) oleh DPR dan pemerintah, justru membuat usaha kecil dan menengah harus gulung modal. Karena UUPM akan mempermudah masuknya modal asing dalam bentuk investasi juga akan mempermudah bidang perpajakan bagi mereka. Jelas-jelas bidang perpajakan adalah salah satu usaha untuk memfilter modal asing justru malah dibuka secara lebar. Yang selanjutnya yaitu dengan menggandeng para intelektual untuk masuk kedalam pemerintahan. Menurut Romo Basko hal ini adalah salah satu cara untuk membungkam dengan cara halus para aktor intelektual. Tokoh - tokoh yang menjabat dipemerintahan seperti Sonny Keraf, Mahfud MD, S. Budhisantioso dan lainnya malah merupakan sebagian kecil kaum cendikiawan yang menjadi tim sukses pada pemilu tahun 2004 (kompas 10 juni 2004). Hal seperti ini membuat gerak transformasi rakyat menuju kesadaran menjadi lebih sulit. Karena para intelektual sebagai salah satu tulang punggung demokrasi menjadi tidak bisa diandalkan.
Selain itu, para intelektual juga lebih senang menghamba pada kekuasaan daripada mendorong perubahan terhadap rakyatnya. Dalam buku “dibawah bendera revolusi” Soekarno lebih senang menyebut mereka dengan istilah pelacur intelektual.
Oleh karena itulah kemudian George Junus Adi Condro dalam acara bedah buku “Soeharto Sehat” diradio Eltira menyatakan bahwa sampai saat ini otoritarianisme negara pasca reformasi belum pernah berakhir. Matinya keran demokrasi untuk rakyat ditambah dengan banyaknya penindasan yang dilakukan oleh rakyat membuktikan bahwa rejim orba telah berakhir tapi birokrasi militernya belum habis. Menatap indonesia kedepan Pasca reformasi tidak kemudian membuat Indonesia menjadi lebih demokratis. Kekerasan masih terus menghantui. Usaha untuk menghegemoni rakyatnya melalui aturan yang mengikat masih terus dilakukan. Ari Dwipayana mengatakan, untuk melakukan sebuah perubahan terhadap sistem perpolitikan indonesia agar lebih terbuka haruslah dengan transformasi secara penuh. Dalam hal ini dibutuhkan gerakan dari masyarakat, mahasiswa, media massa, elemen masyarakat dan kaum intelektual yang masih pro terhadap rakyat tertindas.
Menurut Dhaniel Dhakidae “ jika seseorang masuk kedalam lingkaran pemerintahan, tapi ia tak bisa memperjuangkan kebenaran dan keadilan maka ia bukanlah seorang intelektual”. Ada beberapa cara untuk melakukan transformasi menurut Romo Basko yaitu, dengan membangun budaya kritis, melakukan counter wacana, dan menciptakan sebuah resistensi untuk membongkar dominasi negara yang angkuh terhadap rakyatnya. Oleh karenanya, tugas tersebut tidak kemudian menjadi tugas segelintir orang saja melainkan seluruh rakyat indonesia.
Ada sebuah pertanyaan yang harus dijawab bersama-sama, sampai kapan kita harus hidup dalam kungkungan hegemoni negara yang kejam? Sebab perubahan hanya akan menjadi sebuah mimpi tanpa langkah konkret. Langkah awal bagi pemerintah adalah dengan menghargai pendapat kaum yang tertindas bukan membungkamnya. Melakukan perubahan tidaklah dengan cara mengganti pimpinannya, atau dengan merubah sistemnya. Tapi dengan melakukan perubahan dari rakyat yang kaku menuju rakyat yang sadar akan hakikatnya sebagai subjek politik yang bebas berpolitik, berpendapat dan berserikat. Karena yang berdaulat dalam negara bukanlah penguasa dan kekuasaannya, melainkan rakyat dengan segala daya upayanya.

Senin, 15 Desember 2008

pancasila

1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
  1. Pendapat anda tentang budaya politik ?

Menurut saya budaya politik terutama di indonesia yang berdasarkan pancasila masih bertolak dari kodrat manusia maka budaya politik ini haruslah dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak belakang dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai dengan Pancasila adalah sistem demokrasi bukan otoriter. Jadi, sistem politik Indonesia harus dikembangkan berdasarkan atas asas kerakyatan (Sila IV Pancasila).

  1. Pendapat Menurut Tokoh-tokoh mengenai Pancasila

Muhammad Yamin

Muh. Yamin yang lahir di Sawah Lunto Sumatra Barat, tanggal 23 Agustus 1903 adalah salah satu orang yang merumuskan tentang asas dan dasar negara pada sidang BPUPKI yaing isinya :

  1. Perikebangsaan
  2. Perikemanusiaan
  3. Periketuhanan
  4. Perikerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Menurutnya Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

Notonegoro

Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.


2. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendem bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !

a. Isi jiwa bangsa

maksud dari isi jiwa bangsa ialah keinginan bangsa indonesia untuk merasakan kemerdekaan yang turun temurun sekian abad.

  1. Terpendam bisu

Maksud dari terpendam bisu adalah inspirasi atau masukan dari masyarakat yang tidak dapat dikeluarkan karena ketakutan masyarakat kepada budaya barat.


3. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !

Justtifikasi Yuridik

Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia

Filsafat dan Teoritik

Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :


4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !

Menurut saya Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia dikarenakan dapat menjamin dan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai harkat dan martabat. Selain itu dapat menjamin terwujudnya msyarakat yang adil dan sejahtera dengan kesepakatan bangsa Indonesia apabila ada perilaku yang melanggar Pancasila dapat terkena sangsi yang telah disepakati.


5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !

PERSAMAAN

Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik

PERBEDAAN

Menurut Mr. Muhammad Yamin

Merupakan 5 dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik

Menurut Ir. Soekarno

Merupakan isi jiwa bangsa Indonesia yang terpendam bisusetelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara.

Sabtu, 13 September 2008

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk negara adalah kesatuan.
Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi.
Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten
Bentuk pemerintahan adalah Republik

B. KONSTITUSI YANG DITERAPKAN DI NEGARA INDONESIA
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

C. SISTEM KABINET
Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

D. EKSEKUTIF
Di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

E. PEMEGANG KEDAULATAN
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

F. PELAKSANAAN ASAS TRIAS POLITIKA
Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.

G. SISTEM KEPARTAIAN
Sistem kepartaian adalah multipartai.
Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi

H. SISTEM PARLEMEN
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :
1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).

I. BADAN YUDIKATIF
Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
Hakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.
Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.

Kamis, 31 Juli 2008

My^aLbUm